100kpj – Seiring perkembangan teknologi, Polri tidak lagi melakukan tilang manual. Kini pergerakkan pengguna jalan, baik itu pengendara mobil, atau motor diawasi kamera, atau disebut elekctronic traffic law enforcement (ETLE).
Pengendara yang melakukan kesalahan, atau melanggar akan terekam kamera yang tersebar di beberapa titik. Nantinya pelanggar lalu lintas itu akan menerima surat penilangan yang dikirim ke rumah sesuai alat pelat nomor.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang manual. Tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM3.4.5/2022 per 18 Oktober 2022.
Namun aturan baru tersebut tidak berjalan efektif, sebab jumlah pelanggar lalu lintas meningkat sejak tidak adanya pengawasan dari polisi di jalan raya, terlebih proses tilang manual yang dihapus.
Hal itu terlihat dari jumlah pelanggar lalu lintas di Sukoharjo, Jawa Tengah. Hanya butuh waktu 6 bulan sudah ribuan pengguna kendaraan melanggar aturan yang terekam dalam kamera ETLE.
“Pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE sangat banyak,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wakyu Nugroho Setyawan dikutip dari korlantas.polri.go.id, Senin 5 Desember 2022.