Satlantas Polres Sukoharjo mencatat ada 9.419 pelanggar lalu lintas terekam ETLE periode Juni-November 2022. Pelanggaran terbanyak menggunakan pelat nomor polisi palsu, dan melepas pelat nomor meningkat.
Hal itu dilakukan diduga agar tidak terekam identitas pengendara yang melanggar, sehingga surat tilang tidak sampai ke rumah, atau lokasi tujuan.
Menurut AKBP Wahyu, jumlah pelanggar lalu lintas jumlahnya terus meningkat karena ada penambahan setiap hari. Hal itu terjadi sejak penerapan tilang eketronik, yang secara otomatis merekam pelaku pelanggaran lalu lintas.
Penerapan tilang elektronik sebagai bentuk penindakan pelaku pelanggaran lalu lintas dari manual, membuat masyarakat, atau pengguna jalan justru melakukan pelanggaran dalam bentuk lainnya agar lolos dari polisi.
“Pelaku pelanggaran yang terekam ETLE cukup banyak. Namun petugas di lapangan maupun melalui ETLE juga menemukan pelanggaran lain berupa pengguna kendaraan menggunakan pelat nopol kendaraan palsu dan melepas pelat nopol kendaraan,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penggunaan pelat nopol palsu ditemukan petugas pada mobil. Sedangkan untuk pelanggaran melepas pelat nomor ditemukan pada sepeda motor, yang terjadi di dibeberapa wilayah di Kabupaten Sukoharjo.
“Masyarakat atau pelaku pelanggaran lalu lintas harus membayar denda tilang. Apabila tidak. dan terus berulang kali terkena tilang tidak membayar maka akan dilakukan pemblokiran STNK. Nantinya STNK bisa aktif lagi setelah denda tilang dibayarkan,”sambungnya.