100kpj – Pihak Kepolisian makin canggih perlengkapannya guna menindakan para pelanggara aturan lintas, menyusul dilarangnya tilang manual. Guna menunjang tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) petugas polisi akan dibekali kamera yang dipasang di badan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada anggota polantas untuk tidak lagi melakukan tilang manual. Menurutnya, sistem ETLE sudah diterapkan sepenuhnya di 34 polda di Indonesia.
Dengan begitu, menurut Sigit, saat ini sudah waktunya mengubah sistem tilang jadi memanfaatkan teknologi informasi. Dia juga meminta anggotanya untuk memberikan edukasi kepada para pengendara yang melanggar.
“Dan kemudian peran anggota di lapangan lebih kepada melakukan langkah-langkah yang sifatnya turun ke jalan membantu masyarakat, kalaupun ada pelanggaran diedukasi saja, diberikan arahan, dan kemudian setelah itu diberikan kesempatan untuk kemudian jalan lagi, kata Sigit dalam keterangannya, Senin 31 Oktober 2022.
Lebih lanjutnya, Sigit mengungkapkan perubahan mekanisme tilang dari manual menjadi elektronik ini juga membantu memulihkan citra kepolisian. Sebab, dia bilang, stigma terkait pungli banyak ditemukan di jalan.
“Dengan menggunakan ETLE, kita harapkan anggota kita, etalase kita yang paling depan, anggota lalu lintas ini kemudian tampil menjadi sosok yang tegas, yang humanis, yang datang pada saat masyarakat butuh karena macet, di situ ada polisinya,” ujarnya.