100KPJ

Segini Biaya Balik Nama Motor Lengkap dengan Persyaratannya

Share :

100kpj – Biaya balik nama motor atau biaya balik nama BPKB motor mesti diketahui sebelum kamu melakukan pengurusan nama pemilik di kantor Samsat sesuai domisili. Biaya balik nama sepeda motor merupakan sebuah biaya yang harus dikeluarkan guna mengubah status kepemilikan sebuah kendaraan dalam surat-surat sesuai dengan yang tercantum di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB. Balik nama kendaraan bermotor sebaiknya dilakukan segera setelah pembelian dari pemilik lama ke pemilik baru.

Apabila menundanya, maka akan banyak konsekuensi yang harus ditanggung seperti repot membayar pajak atau menghadapi pemeriksaan tilang. Banyak orang yang enggan atau malas mengurusnya sehingga sering memakai jasa calo atau biro jasa untuk mengurus proses balik nama kendaraannya. Tapi, dengan mengurusnya sendiri ke kantor Samsat, biaya balik nama motor atau biaya balik nama BPKB motor tentunya akan lebih murah. Selain itu, proses pengurusan balik nama tersebut pun cukup mudah, asalkan kamu mempunyai waktu luang untuk mengurusnya ke kantor Samsat terdekat. Nah, berikut adalah biaya balik nama motor yang disadur dari berbagai sumber.

Lantas, Berapa Biaya Balik Nama Motor?

Biaya Balik Nama Motor

Sebenarnya biaya balik nama motor di beberapa daerah berbeda. Namun, untuk patokan kamu bisa melihat biaya yang berlaku untuk Provinsi DKI Jakarta. Biaya yang dibebankan kepada para pemilik kendaraan sebenarnya tidak jauh berbeda untuk setiap daerah karena mengacu pada aturan dari Kementrian Keuangan dan Peraturan Pemerintah (PP). Nah, berikut adalah biaya balik nama motor yang berlaku di DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  1. Biaya untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK baru sebesar Rp100.000.
  2. Biaya untuk menerbitkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua Rp60.000.
  3. Biaya untuk menerbitkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan roda dua ganti pemilik Rp225.000.
  4. Biaya administrasi sebesar Rp35.000
  5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000
  6. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sekitar 10%. Tapi, untuk tarif dasar yang berlaku umumnya hanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  7. Pajak kendaraan bermotor sebesar 2% bagi penyerahan pertama dan juga tambahan sekitar 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.
  8. Biaya balik nama motor lainnya.
  9. Denda jika ada keterlambatan pajak.
Share :
Berita Terkait