100kpj – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,3 dan 4 kembali diperpanjang. Khusus wilayah Pulau Jawa, dan Bali sampai 30 Agustus, sedangkan di daerah lainnya PPKM berlaku hingga 6 September 2021.
“PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konfrensi pers Senin, 23 Agustus 2021 malam.
Baca juga: Pelanggar Ganjil-Genap Jakarta di Masa PPKM ada Peluang ditilang
Menurutnya, penentuan level PPKM akan menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah dan berlaku setiap satu sampai dua pekan sekali berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh presiden.
Bagi masyarakan yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh, atau keluar daerah tentu ada beberapa hal yang wajib dipatuhi. Khusus di Pulau Jawa, dan Bali, persyaratannya minimal bisa menunjukan sertifikat vaksinasi pertama.
Setiap daerah memiliki aturan berbeda-beda, sesuai kebijakan level PPKM yang diterapkan. Hal itu disesuaikan berdasarkan kasus penyebaran covid-19 di wilayah tersebut.