Namun secara keseluruhan, aturan perjalan sudah dijelaskan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Yang terbaru Mendagri mengeluarkan intruksi Nomor 36 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di kawasan Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tengara, dan Papua. Di dalam kedua instruksi itu tertuang aturan perjalanan.
Khusus penumpang transportasi jarak jauh menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, kapal laut wajib mengantongi hasil test antigen covid-19 negatif maksimal H-1, dan bukti vaksin.
Sedangkan untuk pesawat, selain menunjukkan seritikat vaksin yang disediakan aplikasi pedulilindungi, wajib melakukan test PCR makimsal H-2 dengan hasil negatif.
Dikecualikan untuk sopir kendaraan logistic, dan transportasi barang jika belum mendapatkan vaksin, atau tidak bisa menunjukkan sertifikas vaksinasi.
Bagi penumpang pesawat tujuan antar kota, atau kabupaten di Jawa-Bali, dapat menunjukkan hasil negative covid-19 dari tes antigen H-1. Namun syaratnya sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.