100KPJ

SIM C Dibagi 3 Golongan Mulai Agustus, Ini Biaya Bikinnya

Share :

100kpj – Korlantas Polri menargetkan penerapan penggolan SIM C diberlakukan pada Agustus 2021. Para pengendara pun harus menyesuaikan SIM C miliknya dengan kapasitas mesin motor yang dipakainya.

Aturan ini berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang dikeluarkan Februari 2021. SIM C dibagi menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII. SIM C untuk yang mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc.

Baca Juga: Pakai Mesin 500cc, Moge Terbaru Benelli Cuma Dijual Rp90 Jutaan

Lalu SIM CI, berlaku untuk motor di atas 250cc hingga 500cc. Terakhir SIM CII, untuk yang mengemudikan motor di atas 500cc. Untuk pemohon yang ingin naik golongan, syaratnya masa berlaku SIM sudah digunakan satu tahun.

Artinya, jka mau naik ke SIM CI, maka SIM C nya harus yang sudah digunakan selama setahun, begitu juga jika mau bikin SIM CII. Persyaratan pembuatan masih sama dan bisa online, yang beda di ujian praktik secara langsung di Satpas SIM.

"Kalau untuk persyaratan penerbitan SIM ada empat, pertama administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani, dan terakhir lulus ujian praktek dan atau simulator," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.

Share :
Berita Terkait