"Yang nanti akan ada perbedaan sedikit ada di ujian praktik, itu ada 5 materi yang akan diujikan, tentunya ujian praktik yang dilaksanakan akan disesuaikan dengan jenis kendaraannya," tambahnya.
Sementara itu, jika Anda mau memperpanjang atau bikin SIM baru, segini uang yang perlu disiapkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Daftar biaya penerbitan/bikin SIM baru:
SIM C : Rp100.000
SIM C I: Rp100.000
SIM C II: Rp100.000
Daftar biaya perpanjangan SIM:
SIM C: Rp75.000
SIM C I: Rp75.000
SIM C II: Rp75.000