100kpj – Selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat), sejumlah pekerja harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta. Lantas, bagaimana gerangan cara membuatnya?
Diketahui, selama PPKM Darurat, pihak keamanan mengadakan penyekatan di beberapa titik jalan. Para pengendara yang hendak melintas dan menuju ke lokasi kerja, diharuskan menunjukkan STRP. Sebab, jika tidak, bisa-bisa mereka disuruh putar balik.
Baca juga: Ojol Bisa Lewat Penyekatan Tanpa STRP, tapi Ada Syaratnya
Saat ini, ada dua jenis STRP yang bisa diajukan sebelum melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta, yakni untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak dan pekerja di sektor esensial.
Berikut rinciannya:
Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak