1. Perorangan
- KTP pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksinasi COVID-19 dalam waktu dekat
- Foto ukuran 4 x 6 berwarna
- Surat pengantar RT/RW, khusus untuk pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak
2. Perusahaan
- KTP pemohon/penanggung jawab
- Surat tugas dari perusahaan (jika kolektif wajib dilampirkan nama, NIK, KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu sejak diumumkan)/surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksinasi COVID-19 dalam waktu dekat
- Foto ukuran 4x6 (jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran surat tugas)
- Nomor induk perusahaan bagi perusahaan swasta.
Cara dan Panduan Bikin STRP
Sekadar informasi, selain untuk keluar-masuk Jakarta, seseorang juga perlu menunjukkan STRP saat bepergian menggunakan TransJakarta maupun kereta komuter. Biar tak bingung, berikut kami rangkum cara lengkap membuatnya.
- Buka laman JakEVO pada link berikut: https://jakevo.jakarta.go.id/
- Login jika sudah punya akun. Jika belum, maka diharuskan registrasi sesuai ketentuan
- Setelah berhasil masuk/login, isi formulir permohonan STRP pada menu yang sudah disediakan
- Sertakan/upload dokumen-dokumen yang diwajibkan. Dokumen tersebut yakni KTP, foto berwarna, sertifikat vaksin atau surat pernyataan bersedia divaksin, surat pengantar, dan surat tugas dari perusahaan.
- Klik tombol submit setelah semua proses dilakukan
- Permohonan diproses PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kelurahan dan dapat persetujuan dari PMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
- STRP terbit maksimal lima jam setelah diajukan secara online.