100KPJ

Ojol Bisa Lewat Penyekatan Tanpa STRP, tapi Ada Syaratnya

Share :

100kpj – Pihak Kepolisian akhirnya mempersilahkan para ojek online atau ojol untuk bisa lewat di pos-pos penyekatan PPKM Darurat. Walau begitu ada beberapa syarat juga yang harus dipenuhi.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. Menurutnya, opersional ojol sangat penting selama PPKM Darurat ini.

Baca Juga: PPKM Darurat Bikin Pelaku Angkutan Umum Menjerit, Begini Sikap Organda

“Kalau untuk ojol kami prioritaskan ya. Karena di masa pendemi ini semua orang stay at home di rumah, jadi untuk mengurus paket, makanan, dan sebagai macam, mereka menggunakan ojol," kata Sambodo.

"Saya sudah sampaikan kepada semua anggota saya, saya tekankan lagi hari ini untuk ojol kami prioritaskan melewati titik penyekatan,” lanjutnya.

Para pengemudi bisa melewati pos penyakatan walau belum memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Tapi bisa menunjukkan mitra seperti aplikasi, atribut dan sebagainya dipersilakan untuk melintas dititik penyekatan.

Share :
Berita Terkait