100kpj – Beberapa provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Hal ini tentunya cukup menguntungkan bagi para pemilik mobil dan motor karena meringankan beban akibat denda dari tunggakan pajak.
Ini tak lepas dari banyaknya warga yang menunggak, membuat pemerintah daerah memutuskan untuk menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Setiap wilayah menerapkannya dengan waktu yang berbeda-beda.
Berikut 8 wilayah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta
Para pemilik mobil dan motor yang melakukan pendaftaran dan atau pembayaran sampai dengan 30 Juni 2021, bakal dibebaskan dari sanksi denda.
2. Jambi
Ada penghapusan denda PKB dan Bea Balik Nama atau BBN hingga 30 Juni 2021 untuk wilayah Jambi. Selain itu, pokok BBN kendaraan kedua dan lelang juga tidak perlu dibayar.