Pemprov Bali membebaskan denda dan bunga untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, mulai 8 Juni sampai 17 Desember tahun ini.
7. Sulawesi Selatan
Warga Sulsel bisa mendapatkan keringanan atas tunggakan pajak kendaraan, mulai 4-30 Juni 2021. Pembayaran pokok pajak bisa dilakukan memakai GoPay atau QRIS.
8. Sumatera Barat
Sesuai Pergub Sumbar nomor 17 tahun 2021, penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan diberlakukan di Sumatera Barat pada 7-30 Juni tahun ini.