100kpj – Usai diberlakukannya sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), banyak pelanggar yang terjaring. Mayoritas, pelanggarnya karena tidak memakai helm.
“Kami mencatat jumlah pelanggar yang tidak memakai helm bisa lebih dari 50 persen dari total pelanggar tata tertib berlalu lintas yang tercatat sejak 23 sampai 31 Maret 2021 sebanyak 270 pelanggar,” kata Kasatlantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega di situs resmi Korlantas.
Ada beberapa pelanggaran lain, mulai tidak memakai helm, melanggar marka jalan, serta perlengkapan kendaraan yang tidak lengkap. Dari kelima lokasi kamera CCTV yang terpasang, yakni di Simpang Pentol, Simpang Mejagan, Simpang Tujuh, Simpang Tugu A. Yani, dan Simpang Proliman Barongan.
Paling banyak adalah pelanggaran di Simpang Mejagan karena pernah dalam sehari tercatat 50 lebih pelanggaran. Para pelanggar tersebut juga akan diproses sesuai tahapan, mulai penerbitan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas disertai foto pelanggar yang dikirim ke alamat pelanggar melalui PT. Pos sesuai tanda nomor kendaraan bermotor.
“Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 14 hari setelah surat diterima, STNK akan diblokir. Sebaliknya, jika melakukan konfirmasi, akan diberikan surat tilang. Adapun pembayaran dendanya bisa melalui Bank BRI atau PT Pos atau mengikuti sidang di pengadilan negeri setempat”, ujar Kasatlantas.
Kasatlantas menambahkan, meski kendaraan sudah dijual, pemilik pertama akan dimintai surat pernyataan bahwa kendaraan sudah dijual dan diminta melakukan blokir. Pemilik kendaraan yang terakhir selain diblokir STNK-nya oleh pemilik pertama, juga akan diblokir karena pelanggaran.