100kpj – Pengguna Yamaha NMAX sempat viral di jagad maya, lantaran knalpot yang digunakannya menjadi alasan polisi memberikan hukuman. Sebab suara yang dihasilkan dari saluran pembuangan mesin itu dianggap berisik.
Sebagai hukumannya, pemilik motor diperintahkan jongkok di sebelah knalpot oleh petugas yang memberhentikannya. Tapi sayangnya menjadi bahan lelucon, karena petugas memutar gas motor sebelum di standar.
Baca juga: Setelah Viral Akhirnya Polisi Tegas Terhadap Pengendara Moge
Sehingga NMAX tersebut berjalan hingga jatuh tak terkendali, dan pemiliknya hanya pasrah melihat motornya nyungsep. Tingkat kebisingan kendaraan dibatasi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 Db (satuan kekerasan suara). Polisi berhak menindak jika menemukan pelanggaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, sudah dijelaskan jika kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi maaka diberikan denda dan hukuman.