Dalam Pasarl 285 ayat 1, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Berkaca dari sejumlah pengguna motor yang ditilang, karena aturan tersebut, baru-baru ini akun Instagram @streetsunmori_twmg mengunggah video singkat seorang petugas polisi menggunakan NMAX dengan knalpot racing.
Sontak postingan tersebut viral di media sosial, hingga kini sudah ditonton lebih dari 546 ribu warganet. Terlihat pengendara motor matik bermesin 155cc itu mengenakan rompi berwarna hijau yang kerap digunakan petugas kepolisian.
NMAX berwarna hitam dengan plat nomor DK 3880 GAW itu diduga berada di Bali. Adanya tayangan tersebut, warganet berbondong-bondong berkomentar, dan membahas soal ketidak adilan. “Kalau aparat beda undang-undang kali min,” tulis @tunjung_bay
“Enak ya jadi anggota seragam berpangkat. Tadi saya pulang kerja berselisih sama anggota TNI pakai Ninja 250 knalpot racing. Pas kali di depan ada polisii tapi tidak ditilang,” tulis @ovan_rauly.
“Polisi mah bebas bro” tulis @enggar.1988. Namun tak sedikit netizen yang membela petugas tersebut. “Itu motor pelanggar aturan mau dibawa ke polres, admin jangan asal posting saja dong, jadi fitnah timbulnya,” komentar @putra.rmdhn9.