100kpj – Setiap pengguna kendaraan bermotor diwajibkan mengantongi SIM (Surat Izin Mengemudi). Hal itu sudah tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, pasal 77 sebagai kelayakan berkendara di jalan raya.
Selain untuk bukti kompetensi mengemudi, SIM berfungsi sebagai data registrasi pengguna kendaraan terkait identitas. Bahkan bisa digunanakan untuk kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik oleh kepolisian.
Baca juga: Benarkah Bikin dan Perpanjang SIM Jadi Gratis, Ini Penjelasan Polri
Sehingga data di dalamnya perlu valid, atau disesuaikan dengan indetitas di dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk). Namun tidak semua pemilik SIM datanya sesuai dengan aslinya, terutama jika dibuat melalui jalur cepat atau nembak.
Mendapatkan SIM dengan cara nembak yang dimaksud, pemohon tidak perlu test teori, atau praktik berkendara. Melalui perantara, atau oknum petugas, SIM bisa didapatkan hanya perlu tanda tangan, dan foto saat dibutuhkan.
Namun biayanya jauh lebih mahal, dari aturan yang sudah ditetapkan. Bukan hanya itu, resiko lainnya sertifikasi mengemudi yang didapatkan melalui jalur pintas tersebut kerap menimbulkan kesalahan, terutama dari data diri.