100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih ketat mulai hari ini, Senin 14 September 2020. PSBB jilid kedua ini akan berlangsung selama dua minggu.
PSBB ketat ini memberikan kembali beberapa aturan bagi para pengendara dan juga alat transportasi di Jakarta. Aturan ini pun wajib diikuti guna mendukung PSBB dan meminimalisir penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Keterlaluan! Viral Video Rombongan Sepeda Masuk ke Tol Jagorawi
Ini Aturan soal Kapasitas Kendaraan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bila kapasitas kendaraan akan dibatasi hanya boleh 50 persen. Transportasi umum juga akan ada pembatasan frekuensi dan armada.
"Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang, per baris kursi," ujar Anies dalam konferensi pers secara virtual terkait PSBB, kemarin.