Aturan itu berlaku bila penumpang mobil bukan satu domisili tempat tinggal. "Nah, kalau bukan satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris," kata Anies.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku pada kendaraan pribadi bila berisi satu keluarga. Untuk kendaraan yang berisikan satu keluarga ada pengecualian.
Lalu Bagaimana dengan Moda Transportasi?
"Kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi bila tidak berdomisili maka harus mengikuti ketentuan maksimal dua orang per baris," kata Anies.
Sedangkan pembatasan jumlah penumpang pada kereta dan kapal akan diatur oleh Dinas Perhubungan. "Transportasi darat, kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya, detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan kepala dinas perhubungan," ujarnya.
PSBB yang lebih ketat ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, yang menggantikan Pergub 33/2020. Langkah-langkah ke depan mengalami pembatasan yang berbeda dari masa transisi.