100kpj – Bukan menjadi rahasia lagi, jika ada sejumlah mobil yang disebut-sebut kebal dari tilang polisi. Pengemudinya bisa melenggang di jalan raya tanpa harus khawatir dihentikan. Bahkan, sebagian ada yang pernah tertangkap kamera sedang melaju di perlintasan TransJakarta atau Busway.
Saat melihatnya, tak sedikit dari kita mungkin merasa kesal lantaran ada perlakuan tak adil dari polisi. Lantas, apa yang membuat fenomena tersebut bisa terjadi? Ternyata, pengemudi atau penumpang yang ada di dalam mobil bukan orang biasa, alias pejabat negara—baik dari dalam maupun luar negeri.
Terkait hal itu, polisi punya kamus untuk menandai mobil-mobil dengan status 'Dewa' tersebut. Jawabannya ada di plat nomor kendaraan. Nah, bagi yang belum tahu dan supaya tidak baperan, berikut ciri-ciri plat nomor yang konon katanya kebal tilang polisi
Plat mobil tiga huruf dengan dua huruf pertama RF
Mobil dengan nopol belakang RF merupakan pertanda, bahwa di dalamnya duduk manis pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri. Plat ini digunakan sebagai pengganti plat merah.