100kpj – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) sebelumnya melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK karena tidak menaati protokol covid-19 saat ziarah makam orang tuanya di Baturaja, Sumatera Selatan.
Tidak berhenti sampai disitu, MAKI kembali melaporkan Filri Bahuri ke Dewas KPK pada Rabu 24 Juni 2020 terkait pelanggaran kode etik. Diketahui, saat berkunjung ke Baturaja Komisaris Jendral Polisi itu terciduk menggunakan helikopter mewah.
“Rabu 24 Juni 2020, MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri Ketua KPK atas penggunakan Helikopter mewah,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Baca Juga:
5 TERPOPULER: Wejangan Dodit soal Harley, Tewasnya Anastasia Tropitsel
Ayah Lorenzo: Demi Menang, Marquez Suka Main Curang
Begini Skema Kredit NMax Terbaru dengan Cicilan Terkecil
Lebih lanjut Boyamin menjelaskan, helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO yang digunakan Firli dari Pelambang menuju Baturaja. Padahal perjalanan itu bisa ditempuh dengan mobil melalui jalur darat dalam 4 jam.
Lantas siapa pemilik helikopter tersebut?