100kpj – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan aturan khusus ganjil genap (gage) dengan tujuan mengantisipasi terjadinya lonjakan masyarakat, yang bakal berkegiatan ke luar rumah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi.
Meski sudah disiapkan, namun Anies belum mau memberlakukan aturan tersebut di Ibu Kota. Menurutnya, hal itu baru akan dilakukan jika sudah diperlukan.
“Jadi begini, peraturan Gubernur menyatakan bahwa dalam masa transisi ini, bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat, bisa dilakukan kebijakan rem darurat. Tapi bukan berarti dilakukan,” ujarnya di Jakarta, dikuti Selasa 9 Juni 2020.
“Sama dengan di masa transisi ini, bisa diberlakukan ganjil genap. Tapi bukan berarti itu akan dilakukan,” tambahnya.
Lebih jauh, Anies mengatakan, sejauh ini masyarakat yang keluar rumah dengan kendaraan masih bisa dikendalikan. Artinya, secara kuantitas, jumlahnya belum terlalu banyak. Sehingga, upaya penguraian dirasa belum perlu.
Ia pun mengingatkan, aturan itu baru berlaku saat surat keputusan gubernur diterbitkan. Jika belum, maka ganjil genap dipastikan belum ada.