“Jika ganjil genap dilakukan, maka akan ada surat keputusan gubernur, selama belum ada, maka tidak ada ganjil genap,” tambahnya.
Baca juga: Nekat Masuki Zona Ini, Ojek Online Bisa Kena Denda Rp500 Ribu
Selain itu, ada parameter lain yang menentukan apakah kebijakan gage bakal diberlakukan atau tidak. Yakni, dengan melihat angka penambahan kasus corona. Bila jumlahnya terus naik, maka tak mungkin aturan tersebut diterapkan.
"Ada dua, satu adalah emergency brake policy, satu lagi ganjil genap. Dua-duanya untuk pengendalian, tapi kita lihat jumlah kasus, jumlah orang yang berpergian, dari situ nanti bila diperlukan baru digunakan, bila tidak ya tidak digunakan," ucap Anies
"Sama seperti PSBB, bila wabahnya ternyata meningkat jumlah kasus bertambah, maka diterapkan PSBB. Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan," kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta diketahui bakal memberlakukan ganjil genap bagi para warga di masa PSBB transisi. Bahkan, aturan tersebut tak hanya berlaku untuk mobil pribadi seperti sebelumnya, melainkan juga kendaraan roda dua.