100KPJ

Enggak Bisa Masuk DKI Tanpa SIKM, Gimana Nasib Pemudik Jabodetabek?

Share :

100kpj – Pemerintah Provinsi Jakarta sepakat untuk memperketat pintu masuk bagi para pemudik atau pendatang baru demi memutus mata rantai covid-19. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. 

“Kita akan putar arah kita kembalikan mereka ke daerah asalnya. Kita larang masuk wilayah Jakarta. Tentu itu menjadi sanksi sosiial yang lebih berat,” ujarnya.

Baca Juga:
Mahfud MD: Kematian karena Kecelakaan 9 Kali Lebih Besar dari Corona

Mau Ambil Kredit Motor Buat Kerja Lagi? Perhatikan 4 Hal Berikut Ini

Sejumlah Gerbang Tol Arah Jakarta Ditutup Guna Halau Kendaraan Pemudik

Sesuai aturan yang berlaku, masyarakat yang hendak masuk ke wilayah DKI wajib memiliki surat izin keluar masuk atau SIKM. Sebab jika pemudik hanya memiliki surat kesehatan, atau keterangan bebas corona tetap dilarang masuk.

“Bukti surat bebas corona tetap dilarang. Semuanya wajib mempunyai SIKM, kami sampaiikan di sini bahwa sebaiknya bagi warga Jabodetabek yang sudah terlanjut mudik sebaiknya tetap di kampung halaman sementara,” tuturnya.

Share :
Berita Terkait