“Keluar Jabodetabek harus ada SIKM yang wajib dipenuhi. Terutama bagi yang memiliki KTP Jabodetabek, harus memiliki surat izin keluar masuk. Kalau perjalanan antar wilayah di Jabodetabek tidak butuh SIKM,” katanya.
Namun meski tidak membutuhkan surat keterangan keluar masuk, masyarakat yang melakukan mudik lokal tetap diwajibkan mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Seperti halnya dari posisi duduk di dalam mobil dan wajib mengenakan masker.
“Kami masih menemukan beberapa kendaraan yang tidak memenuhi physical distancing. Ini yang perlu kami lakukan tindakan-tindakan, sehingga penyebaran virus tidak terjadi,” sambungnya.