100kpj – Guna mensukseskan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, pihak terkait terus melakukan pemeriksaan. Seperti yang dilakukan oleh Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya dengan meriksa mobil di gerbang tol.
Saat PSBB mobil sedan yang bermuatan 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, 1 pengemudi depan, dan 2 penumpang di belakang. Kemudian untuk mobil pribadi non-sedan yang memiliki kapasitas 7 orang hanya boleh diisi 4 orang.
Baca Juga:
Ojek Online Dilarang, tapi Motor Pribadi Masih Bisa Boncengan Kok
81 Kendaraan Kedapatan Tak Patuhi Aturan PSBB soal Penumpang
Video Polisi Hentikan Pengendara Mobil dan Motor saat PSBB Jakarta
Pembagiannya adalah 1 pengemudi depan, 2 penumpang di tengah, dan satu penumpang di belakang. Selain itu, para penumpang juga harus memakai masker saat berada di dalam mobil.
Aturan itu tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020. Serta didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB.