Maka itu, pemeriksaan dilakukan oleh para anggota PJR seperti di Gerbang Tol Pasar Rebo, Jakarta Timur. Serta sosialisasi yang difokuskan kepada kendaraan roda empat baik dari arah Bogor maupun dari arah Bekasi.
"Kita lakukan pemeriksaan PSBB untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Pakai masker atau tidak," ujar Iptu Agus W, Kanit 2 PJR Polda Metro Jaya, Sabtu 11 April 2020.
Selain pemeriksaan terhadap pengendara, petugas PJR juga melakukan pemeriksaan terhadap jumlah penumpang untuk kendaraan roda empat. Kendaraan yang melanggar aturan PSBB dikeluarkan di pintu tol terdekat.
"Untuk sedan penumpangnya dua orang dan minibus penumpangnya tiga orang, jika melanggar kita keluarkan di pintu tol terdekat," tambah Iptu Agus.
Selain kendaraan pribadi, pengemudi angkutan barang yang tidak menggunakan masker juga dikeluarkan dari jalan tol dan dialihkan ke jalan arteri.
Sementara itu, tindakan juga diambil kepada para pengemudi motor yang melanggar aturan. Seperti tak pakai masker, dan membonceng orang yang tidak satu alamat.