100kpj – Untuk mendorong minat masyarakat terhadap kendaraan listrik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghapus biaya BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), untuk motor atau mobil yang tenaga penggerak utamanya adalah listrik.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024. Namun dalam isi Pergub tersebut hanya mengatur kendaraan full listrik bukan untuk hybrid atau plug in hybrid.
Baca juga: Menghitung Biaya Perawatan Mobil Listrik Seharga Rp129 Miliar
Gubernur DKI Anies Baswedan beberapa waktu lalu mengatakan, putusan tersebut ditempuh dalam rangka menjadikan Ibu Kota ramah lingkungan. Maka itu, salah satu prioritasnya kemudian adalah menetapkannya pada kendaraan bebas emisi.
Namun menurut pembalap reli yang juga brand ambassador Mitsubishi Motors Indonesia, Rifat Sungkar, menuju era ramah lingkungan seharusnya dimulai dari teknologi hybrid, kemudian setelah infrastruktur memenuhi baru beralih ke full listrik.
Rifat mengatakan, sebenarnya Mitsubishi sudah melakukan langkah yang tepat dengan menawarkan Outlander PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle). Karena mesin pembakarannya dapat membantu pengisian baterai meski tidak ada charging station.