100kpj – Di sebagian jalan yang terletak di lokasi perkampungan, sudah menjadi hal biasa jika warga setempat membebankan biaya bagi kendaraan yang ingin masuk dan melintas. Hal itu ditujukan, untuk retribusi perbaikan jalan.
Biasanya, pemungutan ongkos melintas di jalan tersebut hanya dikhususkan untuk kendaraan berukuran besar saja, seperti truk, pikap, dan juga bus. Sebab, bebannya yang berat tentu lebih berpotensi merusak jalan.
Namun, ada satu hal unik yang terpotret melalui unggahan akun @romansasopirtruck di laman berbagi Instragram. Di sebuah jalan yang tak diketahui lokasinya tertera papan pengumuman yang berisikan informasi unik, di mana pemilik mobil Datsun yang ingin melintas, diwajibkan membayar ongkos masuk senilai Rp3 ribu.