100kpj – Setiap kementerian memiliki tugas masing-masing untuk meneruskan aturan yang dibentuk Peraturan Presiden No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Beterai (Battery Electric Vicle) untuk Transportasi Jalan.
Seperti halnya Kementerian Perhubungan yang sedang menyiapkan alat uji tipe kendaraan listrik. Dan ditargetkan 2021 semua kendaraan tanpa emisi tersebut sudah melewati pengujian layik jalan, salah satu yang diwajibkan memiliki suara.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur Prestige Image Motorcars importir Tesla, Rudy Salim angkat bicara. Menurutnya, Tesla juga sebenarnya bisa saja diberikan suara, namun ada cara lain jika ingin mobil listrik aman di jalan raya.
“Kondisi sekarang mobil Tesla tidak bersuara, tapi jika pemerintah perlu menggunakan suara kami bisa menyediakan. Kami bisa menggunakan suara knalpot walaupun tidak ada knalpot,” ujarnya di Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2019.
Rudy berharap, pemerintah jangan mengeluarkan regulasi mobil listrik harus bersuara. Karena mobil dengan mesin pembakaran saja berlomba-lomba dari tahun ke tahun agar suaranya lebih senyap, dan pabrikan berusaha melakukan hal itu.
“Sedangkan mobil listrik yang sudah senyap malah dibuat suara, menurut saya kalau mau dilengkapi fitur keamanan yang lebih lengkap. Seperti auto brake, pedestrian warning, blin spot assist dan lain-lain,” sambungnya,