100kpj – Di tahun 2025, bakal diberlakukan pemungutan opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) berlaku mulai 2025. Biar tidak bingung, ada contoh cara menghitung opsen pajak tersebut.
Opsen pajak merupakan bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Merujuk Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.
Besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66%. Subjek opsen pajak kendaran bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan.atau menguasai kendaraan bermotor.
Sebagai contoh:
Misal, tarif dasar pengenaan pajak sebuah mobil memiliki NJKP (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp200 juta. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama wajib pajak.