100KPJ

Biar Tak Bingung, Ini Cara Hitung Opsen Pajak Kendaran yang Berlaku di 2025

Share :

Tarif PKB kepemilikan satu dalam Perda PDRB provinsi yang bersangkutan sebesar 1,1%. Jadi PKB terutangnya adalah 1,1% x Rp200 juta = Rp2,2 juta masuk ke RKUD provinsi yang bersangkutan.

Opsen PKB-nya adalah 66% x Rp2,2 juta = Rp1,450 juta masuk ke RKUD Pemda kabupaten atau kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak.  Kemudian kalau dijumlahkan, administrasi perpajakan wajib pajak yaitu Rp2,2 juta + Rp1,450 juta = Rp3,650 juta.

Nilai ini setara dengan tarif 1,8% jika menggunakan UU No. 28 Tahun 2009 yang berlaku sebelumnya. Pembayaran Rp3,650 juta ini dilakukan secara bersamaan di SAMSAT.

Kemudian bank tempat pembayaran melakukan split ke RKUD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Jadi secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.

Share :
Berita Terkait