100kpj – Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya resmi menerbitkan peraturan baru soal insentif untuk kendaraan listrik. Di mana, mobil listrik impor CBU dan rakitan lokal dibebaskan dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Kebijakan tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Diterbitkannya aturan ini sendiri guna mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik. Selain itu tarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Seperti yang dilihat 100KPJ pada Pasal 2 ayat (1) PMK No. 9 Tahun 2024, PPnBM yang terutang atas impor mobil listrik berbasis baterai CBU (completely built up/impor dalam bentuk mobil utuh) oleh pelaku usaha ditanggung pemerintah untuk anggaran 2024.
Selain itu, PPnBM mobil listrik CKD atau rakitan lokal juga ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2024. Namun, untuk bisa mendapatkan insentif tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan menteri investasi.
Aturan menteri investasi itu mengatur mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi.
"Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi," tulis Pasal 2 ayat (5) PMK No. 9 Tahun 2024.