Dilanjutkan pada pasal 3, jika memenuhi syarat, PPnBM untuk mobil listrik CBU ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM terutang. Begitu juga untuk mobil listrik CKD yang memenuhi syarat, PPnBM akan ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.
Pasal 3 ayat (3) menyebutkan PPnBM yang ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024. Perlu diketahui, bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 telah diundangkan pada 15 Februari 2024.