100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Bahkan, kenaikannya mencapai 6 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024. Walau begitu, tarif ini akan berlaku pada Januari 2025.
Hal itu sebagaimana yang dilihat 100KPJ pada situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemprov DKI, Senin 15 Januari 2024. Pada pasal 7 Perda DKI Jakarta no.1 tahun 2024, disebutkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen.
Sedangkan untuk kendaraan kedua sebelumnya kena 2,5 persen, naik menjadi 3 persen. Untuk kendaraan ketiga naik jadi 4 persen dan keempat menjadi 5 persen. Sementara itu, kendaraan kelima dan seterusnya akan ditetapkan 6 persen.
Pada aturan sebelumnya, menetapkan kenaikan pajak progresif 0,5 persen hingga kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya dengan persentasenya sebesar 10%.
Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi: