Selain itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan,
Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. Pada Pasal 4, objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor di wilayah Provinsi DKI Jakarta.