100kpj – Berbagai kemudahan diberikan pemerintah untuk menarik minat masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik. Terbaru, Kementerian Perhubungan menjanjikan bebas biaya parkir, dan diskon tarif listrik.
“Diantaranya keringanan pajak kendaraan bermotor, dan mendapat potongan atau diskon tagihan rekening listrik,” ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Dasto Restyawan dikutip Antaranews, Sabtu 18 November 2023.
Selain diskon tarif listrik, lebih lanjut Dasto mengatakan rencananya pengguna kendaraan listrik dibebaskan biaya parkir di tempat umum, namun semuanya sedang digodok bersama Kementerian Keuangan, ESDM, dan PLN.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan kemudahan pengguna kendaraan listrik melalui aturan bebas ganjil-genap. Artinya pemilik mobil listrik bisa melakukan aktivitas lebih leluasa tanpa perlu memerhatikan tanggal selama Senin-Jumat.
Saat ini pemerintah sudah memberikan insentif untuk konsumen yang ingin memboyong kendaraan listrik, agar harganya lebih terjangkau. Khusus mobil listrik ada potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen.
Jika sebelumnya mobil pelahap seterum itu dibebani PPN 11 persen, maka saat ini hanya satu persen. Namun baru dua produk yang mendapatkan keringanan tersebut, yaitu Wuling Air ev, dan Hyundai Ioniq 5.
Kedua mobil listrik itu sudah memenuhi syarat mendapatkan insentif tersebut, karena sudah diproduksi lokal dengan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) 40 persen.