100kpj – Beragam cara dilakukan Pemprov DKI untuk menekan polusi udara, salah satunya menerapkan tilang uji emisi kendaraan bermotor yang berlaku sejak awal September 2023, dengan lokasi razia yang berbeda-beda.
Sebelumnya di 5 titik, yaitu Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, kawasan Taman Anggrek Jakarta Barat, Terminal Blok-M Jakarta Selatan, dan Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat.
Saat masih uji coba pengendara yang ditemukan melanggar belum diberikan denda, hanya sekadar penyuluhan, namun memasuki 1 September sampai 30 November 2023 baru diberikan sanksi kepada pelanggar.
Denda maksimal untuk pengguna mobil yang tidak lolos uji emisi sebesar Rp500 ribu, dan sepeda motor Rp250 ribu. Namun baru-baru ini muncul wacana baru baik dari Dinas Lingkungan Hidup, ataupun Kepolisian.
Rencana tersebut adalah menghapus tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, dan memberikan kesempatan untuk di servis. Selain itu, ada juga usulan memberikan sanksi berupa biaya parkir yang lebih mahal, hingga tilang elektronik.
Meski banyak usulan untuk mentertibkan kendaraan yang tidak lolos uji emisi, sejumlah produsen kendaraan bersama jaringan diler tetap menggelar layanan uji emisi gratis. Seperti yang diterapkan PT Astra Daihatsu Motor.