100kpj – Untuk meninimalisir terjadinya kebakaran yang besar pada mobil, pemerintah menetapkan aturan baru agar semua mobil yang dijual dalam kondisi baru sudah dilengkapi APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
Ada beberapa faktor yang menyebabkan mobil terbakar saat digunakan, diantaranya kesalahan modifikasi pada sistem kelistrikan, atau sektor dapur pacu. Hingga cacat produksi dari kendaraan tersebut.
Alat pemadam api yang digunakan pabrikan harus mengantongi sertifikas SNI. Berisikan dry chemical powder agar dapat menutup permukaan yang terbakar api dengan cepat.
Kandungan di dalam APAR tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan, dan area sekitar ketika digunakan untuk memadamkan api, sehingga aman untuk kendaraan.
Ada berbagai macam kebakaran yang dapat diatasi APAR, yaitu benda padat non logam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu, kemudian cairan, gas, maupun uap yang mudah terbakar pada benda kelistrikan.
Aturan yang mewajibkan mobil memiliki APAR tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020, tentang fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor.