Sejak diberlakukan pada 18 Januari 2021, sejumlah produsen kendaraan mulai menyematkan APAR, namun sayangnya tidak semuanya sesuai standarisasi, karena sebagian besar memiliki tekanan yang tidak sesuai.
Hal itu diungkap saat Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) menggelar seminar bersama Plt Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan Joko Kusnantoro.
Selain itu hadir juga Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Achmad Wildan, dan Chief Commercial Officer PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (Vector) Ludiatmo.
Melalui aturan yang ada, APAR di mobil memiliki masa kadaluarsa 8 tahun, dan tidak memerlukan perawatan khusus, karena tidak bertekanan.
Namun, menurut Investigator Senior KNKT Achmad Wildan, peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tidak menjelaskan bahwa APAR untuk kendaraan itu bertekanan, atau tidak.
Melalui SNI, tabung alat pemadam api itu harus diperiksa, atau diganti setelah 5 tahun, serta isi tabungnya harus diganti setiap 1 tahun, dan diperiksa setiap 6 bulan. Artinya APAR bertekanan tidak memenuhi standar.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat susulan pada 7 November 2022 untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021.