100kpj – Polusi udara di Jakarta semakin memburuk, sejumlah cara dilakukan pemerintah setempat untuk mengakali hal itu, seperti menerapkan kerja dari rumah, hingga menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta uji coba razia emisi kendaraan bermotor mulai hari ini, Jumat 25 Agustus 2023 di 5 ruas jalan Ibu Kota. Setelah itu, aka nada denda yang perlu dibayar jika tidak memenuji syarat.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, uji coba Razia emisi yang dimulai pagi hari ini sesuai hasil rapat koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, serta pemerhati lingkungan.
Razia uji emisi tersebut berlangsung di 5 titik, yaitu Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, kawasan Taman Anggrek Jakarta Barat, Terminal Blok-M Jakarta Selatan, dan Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat.
Saat masih uji coba pengendaran yang ditemukan melanggar belum diberikan denda, hanya sekadar penyuluhan, namun memasuki periode 1 September sampai 30 November 2023 baru akan diberikan sanksi kepada pelanggar.
“Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500 ribu,” ujar Sarjoko dikutip Antaranews, Jumat 25 Agustus 2023.
Tidak ada penjelasan terkait kendaraan komersial seperti truk logistik, atau niaga ringan seperti mobil pikap pegangkut barang. Sebab informasi dalam denda razia kendarana bermotor itu hanya diperuntukkan bagi mobil.