Jika melihat dari aturan yang ada, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 285 ayat 1, setiap orang yang menemudikan kendaraan bermotor beroda empat, atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Melalui data indeks kualitas udara, IQAir, Jumat 25 Agustus 2023, kondisi udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat, berada di angka 168 agak menurun dari sebelum-sebelumnya di atas 170.