100kpj – Untuk mempermudah, atau menarik perhatian masyarakat agar beralih menggunakan mobil listrik pemerintah akan memberikan insentif khusus, sehingga harga jualnya bisa lebih terjangkau.
Kebijakan tersebut baru diumumkan awal bulan depan, namun sebelum dirilis secara resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memberikan gambaran potongan harga yang didapatkan dari insentif itu.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif fiskal mobil listrik, bus listrik, besi, baja dan turunannya termasuk smelter, nikel dan baterai, berupa tax holiday sampai 20 tahun sesuai nilai investasinya.
“Secara akumulatif insentif yang diberikan dari sisi fiscal perpajakan selama perkiraan masa pemakaiannya akan mencapai 32 persen dari harga jual mobil listrik, dan 18 persen harga jual motor listrik,” ujar Menkueu.
Adapun mobil atau bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri, atau TKDN 40 persen dan produknya mengikuti program Kementerian Perindustrian akan diberikan insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen.
Jika kendaraan roda empat atau lebih bertenaga listrik itu sesuai persyaratan maka PPN yang harus dibayar hanya satu persen.
Sementara jika TKDN kendaraan listrik tersebut 20-40 persen maka insentif yang diberikan hanya 5 persen, maka PPN yang dibayar 6 persen.