100kpj – Pemerintah tengah menyiapkan skema subsidi untuk mobil dan motor listrik di Tanah Air, baik berjenis listrik murni ataupun hybrid. Sayangnya tidak semua mendapatkan subsidi karena ada syarat yang diberikan oleh pemerintah.
Untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta dan mobil listrik berbasis hybrid sebesar Rp40 juta. Sementara, untuk pembelian motor listrik baru insentif Rp8 juta, sementara motor konversi dapat Rp5 juta.
"Dengan mendorong penggunaan mobil atau motor listrik yang semakin banyak, secara fiskal kita akan terbantu. Karena subsidi untuk kendaraan berbasis bensin akan semakin berkurang," ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 15 Desember 2022.
Belum dijelaskan secara rinci soal pembagian subsidi tersebut. Tapi yang pasti, Agus Gumiwang menyatakan emerintah mensyaratkan subsidi itu diberikan terhadap kendaraan yang memiliki pabrik di Indonesia.
Atau kendaraan listrik yang sudah diproduksi secara lokal. Sementara untuk kendaraan listrik yang berstatus CBU belum dijelaskan lebih lanjut.
"Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pemilihan mobil maupun motor listrik, insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia," tambahnya.