100kpj – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, akhirnya memutuskan untuk kembali memberlakukan aturan ganjil genap Jakarta yang mulai diberlakukan penindakan hukum terhadap pelanggar, mulai hari Selasa, 1 September 2021 kemarin.
Sehingga bagi yang melanggar aturan ganjil genap akan langsung dilakukan penindakan berupa tilang.
Penindakan hukum tilang ini diberlakukan di tiga kawasan yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, serta Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Mulai 1 September 2021 besok mulai kita terapkan sanksi tilang pada para pengendara yang tetap nekat melakukan pelanggaran di jalan yang menerapkan aturan ganjil genap baik menggunakan kamera ETLE atau tilang manual apabila ditemukan oleh petugas yang berjaga di ruas jalan tersebut," ungkap Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Pada penindakan hari pertama Selasa, 1 September 2021 sejumlah 49 pengendara roda empat ditilang pada hari pertama penindakan hukum, dalam kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap (gage) di masa PPKM Level 3.
"Hari pertama Gage, ditilang sebanyak 49 kendaraan," ujar Sambodo, dikutip dari Viva.