Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan, total penindakan hukum itu hanya terjadi di dua lokasi yaitu, di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH. Thamrin.
Sedangkan untuk di Jalan Rasuna Said tak ada pengendara yang ditilang pada hari pertama. "Sudirman 35 Thamrin 14, Rasuna nihil. Ditilang secara manual," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang mulai diterapkan bagi pengendara roda empat yang melanggar kebijakan sistem ganjil genap pada Rabu, 1 September 2021.
Menurut dia, sanksi tilang dilakukan baik secara elektronik maupun manual. “Kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas,” pungkas Sambodo di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Keren, Ganjil Genap Jakarta Enggak Takut sama Pelat Nomor Sakti