100kpj – Mitsubishi Xpander, dan Xpander Cross menjadi salah satu model yang menikmati relaksasi PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) nol persen sejak Maret-Mei 2021. Dengan begitu harga kedua mobil itu lebih murah.
Namun banderol Xpander, dan Xpander Cross sempat naik Rp7-8 jutaan di awal Juni, mengingat kebijakan diskon PPnBM yang diberikan pemerintah hanya 50 persen. Tapi perubahan harga itu hanya berjalan satu bulan.
Pasalnya, mulai 1 Juli 2021 pemerintah telah memperpanjang diskon PPnBM 100 persen sampai Agustus demi menggenjot penjualan. Ada 23 mobil baru yang menerima relaksasi tersebut dengan kapasitas mesin sampai 1.500cc.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021, resmi diundangkan pada 30 Juni 2021. Aturan tersebut mengubah skema PPnBM sebelumnya yang diterbitkan dalam Permenkeu Nomor 31.
Adanya aturan tersebut, membuat PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) sebagai distributor kembali menurunkan harga Xpander, dan Xpander Cross. Namun berbeda dibandingkan periode tiga bulan sebelumnya.
Perbedaan tersebut bukan dari penurunan harganya, tapi Xpander GLX manual sebagai tipe terendah sudah tidak tercantum. Sehingga konsumen perlu merogoh kocek untuk meminang varian termurahnya, karena hanya tersedia GLS.