100kpj – Berbagai cara dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta demi mengurangi kamecetan lalu lintas. Salah satunya megurangi penggunaan kendaraan pribadi, dengan membebankan tarif parkir menjadi lebih mahal.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, biaya parkir kendaraan masih tergolong rendah. Untuk Kawasan Pengendalian Parkir (KPP), mobil hanya dikenakan Rp3 ribu sampai Rp12 ribu per jam.
Mobil terbagi menjadi golongan A Rp3-9 ribu per jam, golongan B Rp2-6 ribu perjam. Sedangkan sepeda motor tarif parkir on street KPP berlaku Rp2-6 ribu per jam, untuk golongan A Rp2-4,5 ribu per jam, dan golongan B Rp2-3 ribu per jam.
Mengutip Antaranews, Rabu 23 Juni 2021, kebijakan tarif parkir on street tersebut rencananya akan diubah oleh Pemprov DKI menjadi dua bagian, yakni KPP golongan A untuk mobil biayanya Rp5-60 ribu per jam, dan motor Rp2-18 ribu peer jam.
Kemudian KPP golongan B mobil menjadi Rp5-40 ribu per jam, dan motor Rp2-12 ribu per jam. Selain merevisi Pergub No 31 Tahun 2017, tarif parkir milik swasta yang diatur dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2012 juga akan dinaikkan.
Tempat parkir milik swasta yang dimaksud, meliputi pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, dan apartmen. Jika pemilik mobil parkir di lokasi-lokasi tersebut, biayanya menjadi Rp10-25 ribu per jam, dari sebelumnya hanya Rp3-5 ribu per jam.