100KPJ

Tarif Parkir di DKI Naik! Mobil Rp60 Ribu dan Motor Rp18 Ribu per Jam

Share :

Sedangkan pengguna sepeda motor harus merogoh kocek Rp4-10 ribu per jam, dari sebelumnya Rp1-2 ribu per jam. Kemudian untuk fasilitas tempat parkir umum seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit dan lain-lain juga ikut dinaikkan.

Khusus mobil jika parkir di tempat umum yang dimaksud, biaya per jamnya menjadi Rp5-10 ribu, dari Rp2-3 ribu per jam, dan untuk motor tarifnya Rp2-5 ribu per jam dari sebelumnya hanya Rp1 ribu per jam.

Yang mengejutkan biaya parkir ala orang-orang kaya alias vallet, yakni Rp50-200 ribu per jam. Diketahui, pilihan itu kerap dimanfaatkan orang-orang tertentu tanpa perlu mencari lahan parkir yang kosong, karena sudah disediakan khusus.

Pemilik mobil hanya memberikan kunci kepada petugas vallet, untuk cari parkir atau menjemputnya di tempat yang diinginkan. Biasanya mereka memilih turun, atau naik ke kendarannya di lobi utama saat berkunjung ke pusat perbelanjaan.

Selain itu perubahan aturan itu juga mengatur kendaraan yang belum lulus uji emisi dikenakan Rp25 ribu per jam, dan motor Rp10 rbu per jam. Lalu jika pajak kendaraan jatuh tempo, tarif parkir mobil Rp25 ribu per jam, dan motor Rp10 ribu per jam.

 

Share :
Berita Terkait