100kpj – Pemerintah memberlakukan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) nol persen untuk mobil baru sejak awal Maret 2021. Namun sesuai Peraturan Menteri Keuangan, tidak semua kendaraan baru yang mendapatkan insentif tersebut.
Keringanan pajak diberikan bagi mobil baru yang memiliki mesin sampai 1.500cc, dengan penggerak dua roda. Selain itu, sudah diproduksi di dalam negeri dengan kandungan lokal minimal 70 persen yang mencangkup 115 komponen.
Baca juga: Perluasan PPnBM Nol Persen, Honda HR-V 1.800cc Harganya Bakal Turun
Pasal 5 dalam aturan tersebut mengatur bahwa tahap pertama PPnBM diberikan hingga 100 persen pada Maret-Mei 2021, kemudian 50 persen untuk periode Juni-Agustus, dan terakhir sebanyak 25 persen di September-Desember.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021, hanya 21 mobil baru yang berhak menerima PPnBM nol persen. Diantaranya, empat model dari brand Honda yang meliputi, HR-V, BR-V, Mobilio, dan Brio RS.
Sejak isentif tersebut diterapkan, secara nasional penjualan mobil baru di Tanah Air meningkat hingga 140 persen. Terutama mobil-mobil yang mengalami penurunan harga berkat kebijakan tersebut. Lantas gimana dengan Honda?